" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma "

" judul " : " tidak puasa karena hamil dan nifas , fidyah atau qadha ' ?"

" isi " : " assalamu ' alaikum . " , " ustadz yang moga rahmat allah . bulan ramadhan yang lalu isteri saya tengah hamil tua ( 9 bulan ) . dia sudah coba puasa pada hari pertama dan dua . tetapi nyata fisik tidak kuat . tidak hamil saja dia tidak kuat . isteri saya pernah alami malnutrisi belum ia meni dengan saya . di hari dua ramadhan , akhir saya saran ia untuk batal puasa untuk sehat dan selamat bayi dalam kandung . tanggal 18 ramadhan , isteri saya lahir . pasca nifas ( sudah tidak bulan ramadhan ) ia masih susu bayi kami , dan tidak puasa karena bila puasa insya allah asi - nya kurang . " , " saat ini sudah hampir bulan ramadhan lagi . boleh saya bayar fidyah atas isteri saya , atau isteri saya tetap harus meng - qadha puasa ? karena bisa jadi , hutang puasa - nya numpuk dengan puasa ramahdan ikut karena kondisi fisik yang kurang begitu kuat lebih harus urus bayi orang diri . terima kasih atas jawab . " , " assalamu ' alaikum , "

" jawaban1 " : " mon 31 july 2006 04 : 19  " , "  8 . 089 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum . " , " ustadz yang moga rahmat allah . bulan ramadhan yang lalu isteri saya tengah hamil tua ( 9 bulan ) . dia sudah coba puasa pada hari pertama dan dua . tetapi nyata fisik tidak kuat . tidak hamil saja dia tidak kuat . isteri saya pernah alami malnutrisi belum ia meni dengan saya . di hari dua ramadhan , akhir saya saran ia untuk batal puasa untuk sehat dan selamat bayi dalam kandung . tanggal 18 ramadhan , isteri saya lahir . pasca nifas ( sudah tidak bulan ramadhan ) ia masih susu bayi kami , dan tidak puasa karena bila puasa insya allah asi - nya kurang . " , " saat ini sudah hampir bulan ramadhan lagi . boleh saya bayar fidyah atas isteri saya , atau isteri saya tetap harus meng - qadha puasa ? karena bisa jadi , hutang puasa - nya numpuk dengan puasa ramahdan ikut karena kondisi fisik yang kurang begitu kuat lebih harus urus bayi orang diri . terima kasih atas jawab . " , " assalamu ' alaikum , " , " n " , " orang wanita yang hamil atau susu boleh untuk tidak puasa . para ulama sepakat kata bahwa dua adalah orang yang dapat ' udzur syar ' i . hanya mereka beda dapat ketika masuk kategori . " , " bagi kata bahwa wanita hamil dan susu masuk kategori orang yang sakit . sehingga konsekuensi harus ganti dengan puasa di hari lain , bagaimana umum orang sakit . dalil adalah firman allah swt : " , " . ( qs . al - baqarah : 184 ) " , " bagi lagi kata bahwa dua masuk orang yang lemah atau sudah udzur . sehingga konsekuensi bukan dengan ganti puasa di bulan lain , lain bagaimana orang yang lemah , yaitu beri makan orang miskin . atau kita kenal juga dengan bayar fidyah . dalil adalah ayat yang sama dengan di atas yang rupa lanjut ayat sebut . " , " ( qs . al - baqarah : 184 ) " , " dan ada juga kalang yang serah langsung kepada yang sangkut , apakah masuk kategori orang sakit atau orang lemah . yaitu dengan cara lihat kepada motivasi ketika tidak puasa . kalau dia khawatir ada diri , maka masuk kategori orang yang sakit . dan konsekuensi dengan ganti puasa di hari lain . tapi kalau dia khawatir bayi sehingga tidak puasa , maka masuk kategori orang lemah , sehingga konsekuensi hanya bayar fidyah . " , " sedang khusus wanita yang nifas , bila tinggal puasa , maka cara hanya dengan ganti dengan puasa di hari yang lain . bukan dengan bayar fidyah . "
